"Saya berharap, SPBU-SPBU nakal ini diberi sanksi tegas, biar ada efek jera. Karena, ini menyangkut kebutuhan masyarakat," tegas Natalis Sinaga, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamteng, Kamis (26/5/2011).
Natalis mengatakan, SPBU Pertamina PASTI PAS Yukum Jaya dengan nomor register 2434112 milik PT Megasindo Pratama, telah tiga kali melanggar. Pelanggaran yang dilakukan adalah penjualan BBM ilegal dan memungut biaya lebih kepada pembeli jerigen.
"Tahun 2007, SPBU ini juga pernah melanggar. Mengecor pakai drum. Saya laporkan ke Polsek Terbanggibesar. Waktu itu ditangkap, tapi saya dengar sorenya sudah dilepaskan," paparnya. (*)
Editor : yaspen-martinus
0 comments:
Posting Komentar
Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.