blog how to, blog trick, blog tips, tutorial blog, blog hack

Sabtu, 24 Juli 2010

Peringatan KPU Kepada PPK

BANDARJAYA--Bimbingan teknis (bimtek) tata cara pengisian formulir dan pedoman rekapitulasi penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diselenggarakan KPU Lamteng kemarin (22/7), di Hotel Lee Bandarjaya.

Hadir pada kesempatan tiga komisioner asal KPU Provinsi Lampung, yakni Edwin Hanibal (ketua) serta dua anggotanya, Handimulyaningsih dan Nanang Trenggono. Selain itu, bimtek dihadiri Ketua Panwas Pilkada Lamteng Subandi bersama anggotanya.

Ketua KPU Lamteng Hendra Fadillah mengatakan, melalui bimtek diharapkan PPK dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari acuan peraturan. Sehingga, diharapkan pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa ada ada gangguan.

Pada kesempatan itu, Hendra juga menjelaskan mengenai Peraturan KPU yang mengalami perubahan. Sehingga, dengan adanya perubahan peraturan tersebut, dapat disesuaikan dengan pelaksanaan tahapan pilkada.

Sementara, Edwin Hanibal mengatakan, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berimplikasi terhadap waktu dan tahapan kampanye yang dilakukan di Lamteng.

Kalau belum masuk tahapan kampanye memakai aturan yang baru. Tapi kalau sudah masuk tahapan kampanye berarti bisa menggunakan aturan yang lama, jelas Edwin.

Terkait dengan pelaksanaan debat kandidat, Edwin juga memberikan penjelasan kepada PPK. Debat kandidat, menurut Edwin, dapat dilakukan maksimal lima kali. Sehingga, jika KPU Lamteng akan menyelenggarakan debat kandidat sebanyak tiga kali, tidak bermasalah dan dapat dilakukan.

Di samping itu, ia menjelaskan mengenai penertiban alat peraga atau atribut calon yang harus dilaksanakan mnimal tiga hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan.

Karena dari pengalaman pelaksanaan pilkada sebelumnya, masih ada atribut yang belum ditertibkan hingga tiga hari menjelang pelaksanaan. PPK harus aktif melapor terkait dengan pelanggaran-pelanggaran administratif yang dilakukan calon kepada KPU Lamteng. Sementara untuk pelanggaran yang bersifat money politics, PPK dapat melaporkannya ke panwas dan panwas akan meneruskan ke Gakkumdu, terangnya. (*)


sumber: radar

0 comments:

Posting Komentar

Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.

 

© Copyright by Berita online Lampung Tengah | By Nurmanto