BANDARJAYA - Lantaran belum terpenuhi bukti, dua orang yang awalnya dicurigai sebagai pelaku, yakni berinisial Po dan Wn, diperbolehkan pulang oleh penyidik Polsek Terbanggibesar.
Mereka yang juga warga Bandarsari, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, dicurigai sebagai pelaku, berdasarkan hasil hendusan anjing pelacak yang diturunkan dari Dit Samapta Polda Lampung, oleh Polsek Terbanggibesar.
Keduanya awalnya diduga sebagai pelaku pencurian handpone (hp) disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial Ry (21) warga Lingkungan 3 Dusun Bandarsari, Kelurahan Bandarjaya Barat, Terbangibesar. Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.30 WIB Rabu (5/1) oleh pemilik rumah bernama Sutinem (44).
Demikian dikatakan Kanitreskrim Polsek Terbanggibesar Ipda Samsuri mendampingi Kapolsek Terbanggibesar AKP Ariefaldi dan Kapolres Lamteng AKBP Budi Wibowo kemarin, (6/1).
Selasa, 18 Januari 2011
Dua Warga yang Dicurigai Dipulangkan, Terkait Pencurian dan Pemerkosaan di Bandarsari
Dua Warga yang Dicurigai Dipulangkan, Terkait Pencurian dan Pemerkosaan di Bandarsari: "
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.