blog how to, blog trick, blog tips, tutorial blog, blog hack

Selasa, 18 Januari 2011

DPD Usul Calon Independen pada Pilpres 2009

DPD Usul Calon Independen pada Pilpres 2009: "

Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan calon independen bisa diajukan sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden tahun 2009.


Hal itu disampaikan DPD dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU Partai Politik serta RUU Susduk DPR, Kamis (6-9).


Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Muspani mengatakan tidak bisa dimungkiri perumusan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 mengarah pada hanya parpol dan gabungan parpol yang dapat mengusulkan calon presiden dan wapres. “Meskipun demikian, UUD 1945 sama sekali tidak melarang pencalonan dari unsur perseorangan,” ujarnya.


Pasal-pasal lain, ujarnya, juga tidak mengatur calon independen. “Sesuatu yang tidak diatur dalam konstitusi tidak otomatis inkonstitusional. Dalam hukum, sesuatu yang tidak dilarang, tetapi juga tidak dianjurkan berarti boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan,” kata Muspani.



Ketua Panitia Ad Hoc I DPD Marhany Pua menambahkan jika DPR sepakat, perlu diadopsi calon independen untuk Pilpres tahun 2009. “Hal tersebut tidak perlu dicapai dengan mengamendemen UUD 1945 lebih dahulu. Cukup dengan memuat ketentuan tersebut dalam UU Pilpres,” ujarnya.


Untuk mengakomodasi calon independen tersebut, dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan itu DPD mengusulkan syarat dukungan 3%–5% dari jumlah pemilih.


Usulan DPD ini langsung ditentang keras para anggota Pansus. Anggota Fraksi PAN Patrialis Akbar meminta DPD membaca secara komprehensif UUD 1945. “Mohon jangan dibaca sepotong-sepotong. Aturan untuk pilpres sudah jelas diatur dalam Pasal 6A tersebut, hanya parpol dan gabungan parpol yang bisa mengusung calon,” katanya.


Analogi DPD yang menyatakan sesuatu yang tidak dilarang boleh dilakukan, ujar Patrialis, tidak bisa dipakai. “Di ruang rapat ini tidak ada aturan dilarang main bola, apakah dengan demikian kita boleh melakukannya di sini?” ujarnya.


Rambe Kamaruzaman dari Fraksi Partai Golkar menambahkan tidak ada celah calon perseorangan ikut pilpres karena UUD 1945 sudah tegas mengatakan hanya melalui parpol dan gabungan parpol. “Tidak bisa itu,” ujarnya.


Senada dengan itu, anggota Fraksi PPP Hasrul Azwar meminta jangan ada lagi pikiran diperbolehkannya capres independen selagi belum ada perubahan aturan Pasal 6A UUD 1945. “Kecuali dalam pilkada, kan UUD 1945 tidak menegaskan melalui parpol atau gabungan Parpol. Makanya MK memutus dibolehkan,” ujarnya. n U-2 |Lampung Post|



"

0 comments:

Posting Komentar

Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.

 

© Copyright by Berita online Lampung Tengah | By Nurmanto