GUNUNGSUGIH - Belum adanya Peraturan Bupati Lamteng menyebabkan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum dapat dilakukan. Hingga kemarin (6/1), Pemkab Lamteng masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Keuangan tentang Peraturan Daerah (Perda) BPHTB yang telah dibuat.
'Kalau evaluasi dari Gubernur Lampung sudah kami terima kemarin (Rabu lalu, Red). Sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi dari Menteri Keuangan saja. Kalau sudah kami terima hasil evaluasi dari Menteri Keuangan maka tinggal melakukan revisi untuk perbaikan-perbaikan,' ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Lamteng Supriyadi, S.H. dihubungi Radar Lamteng Kamis kemarin.
Menurut Supriyadi, setelah ada revisi perda sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Lampung dan Menteri Keuangan maka segera diberikan nomor dan dilembardaerahkan. Tahapan selanjutnya, yakni membuat peraturan bupati (perbup) tentang BPHTB. Karena untuk penerapan di lapangan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perda saja tapi harus ditindaklanjuti dengan perbup.
Selasa, 18 Januari 2011
BPHTB Belum Dapat Diberlakukan
BPHTB Belum Dapat Diberlakukan: "
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.