BANDARJAYA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, selama 2010 menertibkan 100 lebih meteran (Kwh meter) pelanggan ilegal di wilayah Ranting Bandarjaya.
Kepala Manager Ranting PLN Bandarjaya Paino, mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan oleh regu P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), berdasarkan razia dan informasi dari pencatat meteran tentang adanya pelanggan listrik ilegal.
Selasa, 18 Januari 2011
2010, PLN Bongkar 100-an Meteran Listrik Ilegal
2010, PLN Bongkar 100-an Meteran Listrik Ilegal: "
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.