blog how to, blog trick, blog tips, tutorial blog, blog hack

Kamis, 25 November 2010

Bapak Cabuli Anak Kandung sendiri

SEPUTIHMATARAM – Jajaran tim buru sergap (Buser) Polsek Seputihmataram, membekuk tersangka pencabulan anak kandungnya sendiri. Tersangkanya bernama Supratman (41), warga Bedeng TS Baru PT GPM Kampung Mataramudik, Kecamatan Bandarmataram dan calon menantu Andri Susanto (22), warga Kampung Toto Mulyo, Kecamatan Gunungterang, Lamteng pada Kamis (18/11) lalu.

Kronologis kejadian tersebut yakni bermula ketika Andri Susanto (calon menantu) bersama Irnawati (16) anak dari Supratman ini lagi asik berpacaran di rumah calon istrinya ini.

Pada saat itu, bapaknya Irnawati ini pulang dari kerja, memergoki calon menantu sama anaknya lagi berhubungan badan (layaknya suami istri). Begitu juga kejadian berikutnya, sewaktu ia pulang dari bekerja sebagai buruh tebang di PT GPM ini, dilihat anaknya tidak ada di rumah. Lalu, ia mencari anaknya, ternyata anaknya beserta calon menantunya itu dipergokinya lagi bersetubuh dengan anaknya di rumah paman calon menantu tersebut, yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Puncaknya, pada bulan September lalu saat tidur bersama anak istrinya dirumah bedeng tersebut. Malam itu sekitar pikul 22.00 WIB, tersangka ini setelah bersetubuh dengan istrinya. Lalu, ia pindah ke dipan (tempat tidur) anaknya langsung mensetubuhi anak kandungnya (layak suami istri) tersebut. Dan pada bulan Oktober lalu, bapak kandungnya ini mengulangi mencabuli anaknya yang ke dua kali.

Pada bulan November ini, bapaknya mencabuli anak kandungnya sebanyak tiga kali. Apesnya, bapaknya saat mencabuli anaknya yang ke lima kalinya, kalung Irnawati putus. Padahal, kalung tersebut pemberian calon suaminya. Lantas, calon suaminya ini menanyakan kenapa kalungnya putus. Awalnya Irnawati ini tidak mau mengaku. Setelah didesak sama calon suaminya ini, akhirnya Irnawati mengakui kalau kalungnya putus ditarik bapaknya saat mencabulinya.

Setelah mendengar cerita itu, ia langsung pulang ke rumahnya mengambil pisau garpu dan langsung mencari calon mertuanya tersebut. Setelah ia cari, rupanya calon mertuanya tersebut ada di rumahnya. Tak pikir panjang lagi, ia langsung menusuk punggung calon mertuanya dua kali dan menusuk dahi calon mertuanya satu kali.

”Kejadian penusukan calon mertua itu terjadi pada tanggal 17 November 2010 sekitar pukul 23.15 WIB,” terang Kapolsek Seputihmataram AKP Muphian Somad didampingi Kanit Reskrim Aiptu Anwar Halusi saat ditemui Radar Lamteng di ruang kerjanya Sabtu (20/11) lalu.

Lanjut Kapolsek, kedua tersangka itu mengaku atas perbuatan mereka. Selain itu, kedua tersangka tersebut, saat ini ditahan untuk diminta keterangan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa satu buah pisau garpu, kaos berlumuran darah dan celana dalam serta satu handuk untuk barang bukti.

”Atas perbuatan tersangka mencabuli anak dibawah umur, ia di jerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan, Andri Susanto tersangka tindak pidana percobaan pembunuhan berencana di jerat pasal 340 Yo 53 Subsider 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Muphian Sabtu lalu. (bil/gde)


sumber: radarlamteng.com

0 comments:

Posting Komentar

Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.

 

© Copyright by Berita online Lampung Tengah | By Nurmanto