KALIREJO - Kasus pencurian besi tua di pabrik pengolahan kelapa sawit
PT Kalirejo Lestari (PT KL), akhirnya dapat diungkap jajaran Polsek
Kalirejo, Lamteng. Itu menyusul dengan tertangkapnya 4 tersangka pencurian besi dari dalam
pabrik tersebut yaitu seberat 780 Kg.
Masing-masing tersangka tersebut yakni Tri rusmin (29), Jadidin (33),
Dasiyo (32) dan Imam Mahmudi (22). Mereka semua merupakan
karyawan pabrik tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kalirejo AKP M. Sirod YS mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Budi Wibowo kepada Radar Lamteng kemarin.
Ia menuturkan, 4 tersangka tersebut melakukan
pencurian besi di PT Kalirejo Lestari pada 24 Mei 2010 lalu.
Awalnya, pihak kepolisian mendapat laporan dari korban (PT
Kalirejo Lestari, Red) tentang kasus pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan, dengan dipimpin langsung
Kapolsek Kalirejo, segera bertindak yaitu dengan cek ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mencari
dan mengumpulkan informasi. Setelah itu melakukan
pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yaitu
Tri Rusmin dan Jadidin, pada 24 Mei 2010. Kemudian, pihaknya
mengembangkan kasus tersebut dengan mengorek keterangan dari 2 tersangka
tersebut, dan pada tanggal 1 Juni 2010, jajarannya berhasil menangkap 2
pelaku lainnya yaitu Dasiyo dan Imam Mahmudi.
Pengakuan tersangka, mereka
berhasil mengeluarkan dan membawa besi dari dalam pabrik tersebut
dengan menggunakan kendaraan roda 4. Mereka juga mengelabui pihak
pabrik besi tersebut, dengan mencampur besi tersebut dengan sampah pabrik. Lalu, setelah
berhasil membawa keluar hasil curiannya itu, tersangka langsung menjualnya
dengan harga Rp2juta, papar Kapolsek didampingi Kanitreskrim Polsek Kalirejo Bripka Mualimin. Ia menambahkan, keempat tersangka ini diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk
penyidikan lebih lanjut. (den/gde)
Sumber: radar lamteng
0 comments:
Posting Komentar
Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.