blog how to, blog trick, blog tips, tutorial blog, blog hack

Kamis, 06 Mei 2010

Pembajak Bus dibekuk

TERBANGGI BESAR - Kerja keras tim buru sergap (buser) Polsek Terbanggibesar, Lamteng, membuahkan hasil. Terbukti, tersangka pembajak bus yang jadi buronan polisi selama empat bulan, berhasil ditangkap, sekitar pukul 14.00 WIB Selasa (4/5) lalu.

Tersangka tersebut yakni Atob (34) warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lamteng. Ia diduga bersama temannya berinisial Gn, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) melakukan penodongan menggunakan senpi rakitan jenis pistol. Modusnya, dengan cara membajak Bus Puspajaya jurusan Rajabasa-Unit II Tulangbawang, yang dikemudikan Hadis (29) dan ditumpangi 10 penumpang.

Peristiwa itu terjadi, sekitar pukul 17.30 WIB Jumat (8/1) lalu, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya Kampung Terbanggibesar.

Hal tersebut dipaparkan Kanitreskrim Polsek Terbanggibesar Ipda Samsuri mendampingi Kapolsek AKP Dennie Andreas kepada Radar Lamteng kemarin. Ia mengatakan, tersangka melakukan pembajakan bus Puspajaya dengan berpura-pura menjadi penumpang bus.

Awalnya, tersangka pura-pura menjadi penumpang sambil memberhentikan bus dari Bandarjaya. Sedangkan, temannya Gn membuntuti dari belakang bus, menggunakan sepeda motor. Ketika, melintas Jalinsum tepatnya di Kampung Terbanggibesar arah Menggala, tersangka langsung mengeluarkan sepucuk pistol sambil menodongkan kearah para penumpang dalam bus tersebut, ucapnya.

Para penumpang pun ketakutan, kata Ipda Samsuri, saat itulah, tersangka dengan leluasa mengambil harta benda penumpang berupa handphone (hp).

Dari aksi tersebut, tersangka berhasil merampas 10 buah hp berbagai jenis dari para penumpang. Setelah berhasil merampas hp, tersangka kemudian turun dari bus, dan kabur dengan sepeda motor yang dikendarai temannya Gn, yang membututi dari belakang bus, terangnya.

Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Sedangkan, temannya masih dalam pengejaran petugas, tegasnya.

Dihadapan penyidik, tersangka Atob mengakui perbuatannya tersebut. Hasil jarahan itu, dijualnya dengan harga bervariasi, dari mulai harga Rp150 ribu hingga Rp 350 ribu.

Dari hasil penjualan hp tersebut, yang totalnya Rp2,3 juta itu, kami habiskan untuk berfoya-foya. Sedangkan senpi yang digunakan untuk menodong korban, dibawa teman saya Gn, yang kini buron polisi, tandasnya. (rin/gde)

 

sumber : radar lamteng

0 comments:

Posting Komentar

Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.

 

© Copyright by Berita online Lampung Tengah | By Nurmanto