blog how to, blog trick, blog tips, tutorial blog, blog hack

Minggu, 16 Januari 2011

Radar Lampung : MA Bebaskan Prita dari Tuntutan Rp20 M

Radar Lampung : MA Bebaskan Prita dari Tuntutan Rp20 M: "JAKARTA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, Prita Mulyasari, bisa bernapas lega. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Prita sekaligus menolak kasasi kubu RS Omni. Putusan ini membuat ibu dua anak itu bebas dari gugatan dan ganti rugi"

0 comments:

Posting Komentar

Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.

 

© Copyright by Berita online Lampung Tengah | By Nurmanto