
Rabu, 12 Januari 2011
Radar Lampung : MA Bebaskan Prita dari Tuntutan Rp20 M
Radar Lampung : MA Bebaskan Prita dari Tuntutan Rp20 M: "
JAKARTA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, Prita Mulyasari, bisa bernapas lega. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Prita sekaligus menolak kasasi kubu RS Omni. Putusan ini membuat ibu dua anak itu bebas dari gugatan dan ganti rugi"

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.