blog how to, blog trick, blog tips, tutorial blog, blog hack

Sabtu, 29 Januari 2011

Institusi Hukum Adat di Aceh Diperkuat

Institusi Hukum Adat di Aceh Diperkuat: "Banda Aceh, NAD - Direktur Peole Crisis Centre (PCC) Iskandar mengatakan institusi hukum adat di Provinsi Aceh perlu diperkuat, sehingga fungsinya sebagai lembaga penyelesai masalah bisa berjalan optimal. 'Institusi hukum adat sempat vakum ketika konflik Aceh berkecamuk. Karena itu, perlu diperkuat kembali keberadaan institusi hukum adat ini,' katanya di Banda Aceh, Senin. Penyataan itu disampaikannya ketika mempublikasikan hasil penelitian PCC terhadap hukum adat. Penelitian mengambil sampel dua gampong (desa) di Kabupaten Aceh Besar. Ia mengatakan keberadaan institusi hukum adat di Aceh sudah diterapkan sejak Kesultanan Iskandar Muda, yang bertugas menyelesaikan berbagai masalah masyarakat gampong. Namun, kata dia, pelaksanaan hukum adat di Aceh sempat terhenti karena konflik bersenjata. Kondisi keamanan saat itu serta adanya intervensi para pihak membuat pelaku di institusi hukum tidak bisa bekerja. 'Institusi hukum adat ini berupa geusyik atau kepala gampong, tuha peut atau lembaga musyawarah masyarakat dan tokok gampong. Institusi ini bertugas menyelesaikan masalah di tingkat gampong,' katanya. Menurut dia, perdamaian yang berlangsung sekarang ini merupakan momentum menerapkan kembali hukum adat. Keberadaan hukum adat itu juga diperkuat UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 'Hukum adat ini merupakan amanah undang-undang dan harus dijalankan. Oleh karena itu, keberadaan institusi hukum adat tersebut perlu diperkuat, sehingga mampu menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di gampong,' katanya. Ia menyebutkan, biasanya proses penyelesaian masalah dengan hukum adat dilakukan Selengkapnya "

0 comments:

Posting Komentar

Terimaksih anda Telah Mengomentari artikel saya.

 

© Copyright by Berita online Lampung Tengah | By Nurmanto